UMUM
  1. Guru dan Staf berada di sekolah 15 menit sebelum aktivitas sekolah dimulai.
  2. Jam kerja adalah mulai jam 07. 30 – 16.00 wita pada hari  Senin  sampai  hari  Rabu  dan  jam  kerja mulai dari jam 07.30-15.30 wita pada hari Kamis dan Jumat  kecuali pegawai yang bekerja paruh waktu (part time).
  3. Pada waktu datang dan pulang sekolah, Guru dan Staf wajib mengisi buku absen dengan jujur.
  4. Guru dan Staf diwajibkan memakai seragam sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  5. Guru dan Staf yang berencana untuk mengambil izin harus menngajukan kepada Kepala Sekolah dengan mengisi form izin paling lambat 3 hari sebelumnya.
  6. Guru dan staf mendapatkan izin meninggalkan tugas/sekolah selama waktu sepuluh hari dalam satu tahun pelajaran.
  7. Guru yang berhalangan masuk harus memberikan tugas kepada anak-anak atau mendelegasikan tugasnya kepada guru piket/pengganti.
  8. Guru dan Staf yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 2 (dua) hari diharapkan untuk memberikan surat keterengan dokter
  9. Guru dan Staf tidak boleh memberikan keterangan kepada siapa pun tentang hal-hal yang menjadi rahasia sekolah.
  10. Guru dan Staf tidak boleh membicarakan keadaan siswa tertentu dengan pihak yang tidak berkepentingan.
  11. Pada saat jam sekolah, Guru dan Staf tidak diperkenankan melakukan kegiatan pribadi, kecuali pada saat jam makan atau istirahat.
  12. Guru dan Staf diharapkan hadir dalam semua kegiatan yang diadakan oleh sekolah di luar jam kerja.
  13. Guru dan Staf wajib menciptakan komunikasi dan hubungan yang baik dengan semua murid, orang tua murid dan sesama guru, staff dan karyawan PR Saraswati Sukawati.
  14. Guru dan Staf harus menampilkan wajah yang ceria, bertutur kata halus dan sopan kepada siapapun dan menjadi panutan bagi siswa.
  15. Saat proses pembelajaran berlangsung, guru tidak diperkenankan menerima dan atau berkomunikasi melalui handphone.
  16. Guru dan Staf harus mematuhi tata tertib yang telah dibuat.
WANITA
  1. Guru dan staf tidak diperkenankan memakai make-up dan perhiasan berlebihan
  2. Guru dan staf harus menyisir rambutnya dengan rapi dan yang panjang harus diikat
  3. Guru dan staff diperkenankan memakai sepatu dengan tinggi maksimal 3 cm
  4. Guru dan staf tidak diperkenankan memiliki kuku panjang
PRIA
  1. Guru dan staf tidak diperkenankan memakai acecories yang berlebihan.
  2. Guru dan staf harus menyisir rambutnya rapi
  3. Guru dan staf tidak diperkenankan memiliki kuku panjang
TATA TERTIB GURU / STAF SD SARASWATI SUKAWATI ( 26.9 kb DOWNLOAD ) ( VIEW )