UMUM
- Guru dan Staf berada di sekolah 15 menit sebelum aktivitas sekolah dimulai.
- Jam kerja adalah mulai jam 07. 30 – 16.00 wita pada hari Senin sampai hari Rabu dan jam kerja mulai dari jam 07.30-15.30 wita pada hari Kamis dan Jumat kecuali pegawai yang bekerja paruh waktu (part time).
- Pada waktu datang dan pulang sekolah, Guru dan Staf wajib mengisi buku absen dengan jujur.
- Guru dan Staf diwajibkan memakai seragam sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Guru dan Staf yang berencana untuk mengambil izin harus menngajukan kepada Kepala Sekolah dengan mengisi form izin paling lambat 3 hari sebelumnya.
- Guru dan staf mendapatkan izin meninggalkan tugas/sekolah selama waktu sepuluh hari dalam satu tahun pelajaran.
- Guru yang berhalangan masuk harus memberikan tugas kepada anak-anak atau mendelegasikan tugasnya kepada guru piket/pengganti.
- Guru dan Staf yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 2 (dua) hari diharapkan untuk memberikan surat keterengan dokter
- Guru dan Staf tidak boleh memberikan keterangan kepada siapa pun tentang hal-hal yang menjadi rahasia sekolah.
- Guru dan Staf tidak boleh membicarakan keadaan siswa tertentu dengan pihak yang tidak berkepentingan.
- Pada saat jam sekolah, Guru dan Staf tidak diperkenankan melakukan kegiatan pribadi, kecuali pada saat jam makan atau istirahat.
- Guru dan Staf diharapkan hadir dalam semua kegiatan yang diadakan oleh sekolah di luar jam kerja.
- Guru dan Staf wajib menciptakan komunikasi dan hubungan yang baik dengan semua murid, orang tua murid dan sesama guru, staff dan karyawan PR Saraswati Sukawati.
- Guru dan Staf harus menampilkan wajah yang ceria, bertutur kata halus dan sopan kepada siapapun dan menjadi panutan bagi siswa.
- Saat proses pembelajaran berlangsung, guru tidak diperkenankan menerima dan atau berkomunikasi melalui handphone.
- Guru dan Staf harus mematuhi tata tertib yang telah dibuat.
WANITA
- Guru dan staf tidak diperkenankan memakai make-up dan perhiasan berlebihan
- Guru dan staf harus menyisir rambutnya dengan rapi dan yang panjang harus diikat
- Guru dan staff diperkenankan memakai sepatu dengan tinggi maksimal 3 cm
- Guru dan staf tidak diperkenankan memiliki kuku panjang
PRIA
- Guru dan staf tidak diperkenankan memakai acecories yang berlebihan.
- Guru dan staf harus menyisir rambutnya rapi
- Guru dan staf tidak diperkenankan memiliki kuku panjang