SEKOLAH
  1. Siswa sudah tiba di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Bel sekolah untuk jam pembelajaran dimulai pukul 08.00. wita.
  3. Siswa yang datang terlambat harus melapor kepada Kepala Sekolah / Guru Piket.
  4. Siswa diwajibkan berpakaian rapi, memakai seragam sekolah, bersepatu, dan memakai ikat pinggang.
  5. Saat pelajaran olah raga siswa wajib memakai sepatu dan pakaian olah raga.
  6. Rambut di sisir rapi, dikepang atau diikat untuk siswa putri, dan untuk siswa putra rambut selalu terpotong rapi.
  7. Kuku setiap minggu di potong dan bebas dari cat kuku.
  8. Siswa bebas dari ‘make-up’ dan segala bentuk perhiasan ke sekolah.
  9. Siswa yang berhalangan hadir ke sekolah, harus mengirim surat/informasi ke sekolah.
  10. Siswa yang berencana minta izin, harus mengisi format izin yang dapat diminta pada wali kelas.
  11. Siswa yang absen  karena sakit lebih dari dua hari harus membawa surat keterangan dokter.
  12. Setiap siswa wajib datang/pulang sesuai waktu yang telah ditentukan oleh sekolah, kecuali atas izin wali kelas.
KELAS
  1. Siswa yang bertugas piket datang paling lambat 30 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Setiap siswa wajib memakai seragam sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
  3. Siswa wajib membawa buku paket, buku catatan, dan perlengkapan lainnya sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan.
  4. Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru.
  5. Setiap siswa wajib memakai sepatu/alas kaki bila berada di halaman sekolah.
  6. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan membuang sampah pada tempatnya.
  7. Siswa yang membawa makanan/snack diwajibkan agar menggunakan tempat makanan (kombo). Diharapkan makanan bebas dari sampah plastik.
  8. Siswa duduk sesuai tempat yang telah disediakan.
  9. Buku catatan, buku PR, Buku latihan, dan buku paket hendaknya dipelihara dengan baik.
  10. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan penuh konsentrasi, semangat dan tidak bermain-main saat jam pelajaran sedang berlangsung.
PERHATIAN
  1. Semua warga sekolah dapat menjaga sarana maupun prasarana sekolah seperti:  papan pengumungan, papan tulis, bangku-bangku, tembok, jendela, dan alat-alat lainnya milik sekolah.
  2. Semua persoalan/permasalahan hendaknya dapat dibicarakan dengan musyawarah.
  3. Siswa dapat menerima tamu saat jam pelajaran berlangsung, apabila telah mendapat izin dari kepala sekolah atau guru piket.
  4. Sekolah bebas dari berbagai peralatan yang berbahaya seperti: senjata tajam, senjata api, alat-alat lainnya yang diperkirakan membahayakan keamanan dan ketertiban sekolah.
SANGSI
  1. Teguran / peringatan
  2. Pemberitahuan kepada orang tua siswa
  3. Panggilan kepada orang tuanya
  4. Pengembalian kepada orang tuanya untuk dibina dalam waktu 3 ( tiga ) hari.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/pindah sekolah.
TATA TERTIB SISWA SD SARASWATI SUKAWATI  ( 16.4 kb DOWNLOAD ) ( VIEW )